Jumat, 23 Januari 2015

PENATAAN PENILAIAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013



BAB 1
PENDAHULUAN
1.1   LATAR BELAKANG
Implementasi kurikulum 2013 yang sarat dengan karakter dan kompetensi hendaknya disertai dengan penilaian secara utuh terus menerus dan berkesinambungan agar dapat mengungkap berbagai aspek yang diperlukan dalam mengambil suatu keputusan. Sehubungan dengan ini, bab ini secara khusus menganalisis dan menyajikan tentang penataan penilaian dalam implementasi kurikulum. Oleh karena itu, materi yang dibahas dan disajikan dalam bab ini lebih difokuskan pada berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penataan penilaian kurikulum, penilaian proses, penilaian untuk kerja, penilaian portofolio, penilaian ketuntasan belajar, dan dibahas pula tentang ujian nasional (UN) dalam implementasi kurikulum 2013.

1.2   RUMUSAN MASALAH
1.     Bagaimana penataan penilaian dalam implementasi kurikulum 2013 yang ada di Indonesia?

13     TUJUAN
Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah:
1.     Mahasiswa mengetahui dan memahami tentang penataan penilaian dalam implementasi kurikulum 2013. 




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENATAAN PENILAIAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
2.1.1 PENATAAN PENILAIAN
Salah satu aspek yang dijadikan ajang perubahan dan penataan dalam kaitannya dengan implementasi kurikulum 2013 adalah penataan standar penilaian. Penataan tersebut terutama disesuaikan dengan penataan yang dilakukan pada standar isi, standar kompetensi lulusan dan standar proses. Meskipun demikian pada akhirnya penataan penilaian tersebut tetap berfokus pada pembelajaran. Karena pembelajaran merupakan inti dari implementasi kurikulum. Pembelajaran sebagai inti dari implementasi kurikulum dalam garis besarnya menyangkut tiga fungsi manajerial yaitu perencanaan, pelaksanaan dan penilaian.
Fungsi pertama adalah perencanaan, yang menyangkut perumusan tujuan dan kompetensi serta memperkirakan cara pencapaian tujuan dan pembentukan kompetensi tersebut. Perencanaan dipandang sebagai fungsi sentral dari menejemen pendidikan dan harus berorientasi ke masa depan. Dalam kaitannya dengan implementasi kurikulum perencanaan ini dituangkan dalam proses pembelajaran, yang berkaitan dengan cara bagaimana proses pembelajaran dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan dan kompetensi secara efektif dan efisien.
Fungsi ke dua adalah pelaksanaan atau sering juga disebut implementasi, adalah proses yang memberikan kepastian bahwa program pembelajaran sudah memiliki sumber daya manusia dan sarana serta prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan, sehingga dapat membentuk kompetensi, karakter dan dapat mencapai tujuan yang di inginkan. Fungsi pelaksanaan ini mencakup pengorganisasian dan kepemimpinan yang melibatkan penentuan berbagai kegiatan, seperti pembagian pekerjaan kedalam berbagai tugas yang harus dilakukan guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
Fungsi ketiga adalah penilaian yang sering juga disebut pengendalian atau evaluasi. Penilaian bertujuan untuk menjamin bahwa proses dan kinerja yang dicapai telah telah sesuai dengan rencana dan tujuan. Penilaian salah satu aspek penting dalam pembelajaran agar sebagian besar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya secara optimal, karena banyaknya peserta didik yang mendapatkan nilai rendah atau dibawah standar akan mempengaruhi efektivitas pembelajaran secara keseluruhan. Oleh karena itu penilaian pembelajaran harus dilakukan secara terus menerus untuk mengetahui dan memantau perubahan serta kemajuan yang dicapai peserta didik ataupun untuk memberi skor, angka atau nilai yang biasa di lakukan dalam penilaian hasil belajar.
2.1.2 PENILAIAN KURIKULUM
Penilaian kurikulum harus mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara utuh dan proporsional, sesuai dengan kompetensi inti yang telah ditentukan. Penilaian aspek pengetahuan, dapat dilakukan dengan ujian tulis, lisan dan daftar isi pertanyaan. Penilaian aspek keterampilan dapat dilakukan dengan ujian praktek, analisis keterampilan dan analisis tugas, serta penilaian oleh peserta didik sendiri. Adapun penilaian aspek, dapat dilakukan dengan daftar isi sikap (pengamatan pribadi) dari diri sendiri, dan daftar isi sikap yang disesuaikan dengan kompetensi inti.
Dalam PP Nomor 32 tahun 2013 tentang Penataan Standar Nasional Pendidikan dikemukakan beberapa ketentuan tentang penilaian/evaluasi kurikulum sebagai berikut:
1.      Evaluasi kurikulum merupakan upaya mengumpulkan dan mengolah informasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan kurikulum pada tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan.
2.  Evaluasi kurikulum dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan atau masyarakat.
3.      Evaluasi muatan nasional dan muatan lokal dilakukan oleh pemerintah.
4.     Evaluasi muatan lokal dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
5.   Evaluasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilakukan oleh satuan pendidikan yang berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat.
6.  Evaluasi muatan nasional, muatan lokal, dan Kurikulum Satuan Pendidikan dapat dilakukan oleh masyarakat.
7.      Evaluasi kurikulum digunakan untuk penyempurnaan kurikulum.
Untuk mendapatkan data yang lengkap, utuh dan menyeluruh tentang penilaian kurikulum dapat dilakukan dengan menilai rancangan kurikulum dan menilai pengembangan kurikulum di kelas. Kedua hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.      Menilai Rancangan Kurikulum
Rancangan kurikulum harus diarahkan dan diprioritaskan terhadap program pembelajaran, dan layanan sebagai kerangka kerja untuk perencanaan kelas. Ketika membangun suatu rancangan kurikulum, guru harus dilibatkan secara langsung dalam proses dialog. Inilah garis besar yang menjadi point-point referensi di masa depan, yang dapat dibandingkan kemajuannya dengan kriteria dari kurikulum yang paling baik.
a.       Keputusan evaluasi seharusnya dibuat oleh setiap orang yang terlibat dalam perencanaan. Dalam hal ini anggota sekolah, orangtua, administrator, anggota masyarakat, dan barangkali orang-orang dari perguruan tinggi setempat dapat membentuk tim evaluasi kurikulum. Jika dalam kelompok tersebut tidak ada yang terlatih dalam hal evaluasi, maka langkah pertama adalah mengadakan pelatihan.
b.       Beberapa pertanyaan berikut perlu dijawab dalam kaitannya dengan evaluasi kurikulum:
·      Siapa yang harus dan tidak harus dilibatkan dalam perancangan kurikulum?
·      Masalah dan isu apa yang perlu dijadikan sasaran? (standar, tujuan, asumsi, organisasi kunci, ilustrasi skenario)
·      Bagaimanakah kelompok membagi tugas dengan anggota sekolah dan anggota masyarakat dalam menganalisis rancangan, rancangan alternatif, standar kompetensi nasional dan lokal, serta kaitannya dengan pemuda sekarang dan masa depan?
·      Bagaimanakah rancangan draft dipadukan dengan anggota sekolah lain dan dengan masyarakat?
·      Apakah asumsi, konsep, dan kesan tentang peserta didik, belajar, pengetahuan, pembelajaran, kurikulum, dan persekolahan dipertimbangkan dalam analisis rancangan dan praktek kurikulum, proposal, dan pernyataan rancangan kurikulum akhir?
·      Apakah asumsi dan prinsip yang berkaitan dengan kesimpulan dari peserta didik tertentu yang dipertimbangkan dan digunakan?
·      Dalam cara apakah peserta didik dan guru berhubungan?
·      Dalam cara dan untuk apa persamaan, keadilan, dan pelayanan terhadap seluruh peserta didik dipertimbangkan?
·       Bagaimanakah pandangan alternatif yang menyenangkan, bagaimanakah konflik dipecahkan, untuk apakah partisipan merasakan bahwa mereka   diperlakukan secara adil dan bijaksana?
·      Kapankah perhatian dipresentasikan?
c.       Pengumpulan data dilakukan untuk mendiskripsikan sebuah rancangan kelompok termasuk observasi dan rekaman dari setiap pertemuan. Menganalisis data mentah, termasuk mengidentifikasi isu-isu rancangan khusus mencakup hal-hal berikut:
·      Platform: standar kompetensi, tujuan, asumsi tentang belajar, peserta didik, materi; kriteria seperti persamaan, inklusi, kenyamanan, kekuasaan, rasa percaya diri peserta didik, dan civik agensi.
·      Pengorganisasian kurikulum: jenis pengorganisasian, kapasitas untuk peserta didik, kemenarikan, kapasitas materi, dsb.
·       Isi: persfektif materi kurikulum yang dikembangkan.
·       Penjabaran organisasi terhadap kegiatan yang berlebihan: cakupan dan urutan.
·      Bahan-bahan: peralatan seperti komputer dan program komputer, atau peralatan laboratorium untuk matematika dan sains.

Kriteria yang digunakan untuk menafsirkan dan memutuskan data merupakan pernyataan yang mendeskripsikan tentang kualitas. Kriteria untuk menafsirkan dan memutuskan data mencakup: kejelasan bahasa dan pikiran, cakupan yang komprehensif, kelayakan, koherensi, efisiensi, kenyamanan, keaslian, keterlibatan, efektivitas, keinklusifan, dan kesamaan. Sehubungan dengan itu, pengolah data, pembuat keputusan, dan pengguna keputusan tentang evaluasi sebuah rancangan kurikulum memerlukan beberapa orang yang harus dilibatkan dalam menganalisis data.
Tujuan utama perlibatan anggota sekolah dalam perancangan kurikulum adalah untuk menciptakan kondisi umum terhadap perencanaan kurikulum. Karena perbedaan antara perancangan dengan perancanaan tidak terlalu mencolok dalam pengembangan kurikulum, banyak pertimbangan dalam perancangan kurikulum juga digunakan untuk mengevaluasi perencanaan kurikulum. Tantangannya di sini adalah bahwa pemecahan masalah dan pemikiran guru sering merupakan kegiatan pribadi, padahal semua itu akan mempengaruhi dalam pengembangan kurikulum; mengapa mereka menekankan pada suatu informasi atau bahan tertentu, atau bagaimana mereka memandang peserta didiknya dalam kaitannya dengan penafsiran terhadap rancangan kurikulum.
Beberapa hal yang harus dijadikan bahan pertimbangan dalam menilai rancangan kurikulum adalah sebagai berikut:
a.       Pemain utama dalam evaluasi adalah guru; tetapi kepala sekolah, supervisor, dan konsultan juga memiliki kepentingan dalam proses evaluasi, karena itu mereka perlu memahami hubungan antara perancangan, perencanaan guru, dan kondisi kelas secara khusus.
b.      Pertimbangkanlah beberapa pertanyaan berikut ini:
1)      Bagaimanakah guru menafsirkan tujuan, rasional, dan konsep kunci terhadap rancangan kurikulum?
2)      Bagaimanakah guru menafsirkan minat dan kesiapan peserta didik dalam memahami materi dan membentuk kompetensi?
3)      Apakah guru merasa nyaman dengan kompetensi dasar dan materi standar, dan strategi belajar yang digunakan?
c.       Analisis dan pengumpulan data dapat dilakukan dengan:
1)      Melakukan analisis isi terhadap jurnal untuk mengidentifikasikan ide-ide yang dipertimbangkan, dan kriteria yang digunakan, serta
2)      Mewawancarai guru tentang alasan mereka memilih menjadi guru, dan apa yang mereka lakukan dalam kegiatan pembelajaran.
d.      Kriteria yang digunakan untuk menilai kualitas guru dalam perencanaan kurikulum sama dengan kriteria yang disarankan dalam perancangan kurikulum.
e.       Pengolah data, pembuat keputusan, dan pengguna keputusan bertugas mengumpulkan data. Dalam melaksanakan tugasnya mereka harus melibatkan guru, karena informasi yang dihasilkan adalah untuk guru dalam menilai pembelajaran yang dilakukannya.

2.       Menilai Pengembangan Kurikulum di Kelas
Setiap guru memiliki kepercayaan, dan pandangan terhadap kurikulum, serta menguji dan merefleksikan kurikulum, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Terdapat beberapa alasan untuk mengevaluasi pengembangan kurikulum di kelas dalam kaitannya dengan guru dan kurikulum. Alasan tersebut adalah sebagai berikut.
Pertama, kerja kurikulum transformativ adalah membangun kelompok anggota sekolah, oleh anggota sekolah, kepala sekolah, dan masyarakat sekitar. Kedua, peserta didik mengalami kurikulum transformativ sebagai kluster isi, kegiatan, bahan, lingkungan, dan iklim. Ketiga, kurikulum transformativ diekspresikan melalui budaya sekolah.
Pertanyaan berikut dapat membimbing guru dalam pengembangan kurikulum:
·         Apakah yang dikerjakan peserta didik?
·         Jenis dan pola berpikir apakah yang digunakan: ingatan, pemahaman, analisis, kreatif, dan kritikal?
·         Apakah bentuk materi yang dipelajari peserta didik dan guru: fakta, konsep, prosedur, analisis, teori, dan seterusnya?
·         Tipe pengorganisasian apakah yang digunakan?
·         Bagaimanakah guru dan peserta didik mendiskripsikan iklim dan norma kelas, dan
·         Dalam hal apa peserta didik secara khusus dilibatkan?
Guru sebagai evaluator mengumpulkan dan menganalisis data melalui observasi, dan penafsiran merupakan bentuk utama dari pengumpulan dan analisis data dalam pengembangan kurikulum. Kriteria yang digunakan dalam menilai pengembangan kurikulum adalah koherensi, kemampuan berpikir dan pemecahan masalah, masukan dari berbagai pihak, kemenarikan, persamaan, keaslian, dan kekuasaan.
Sedangkan yang harus diperhatikan dalam menilai hasil belajar peserta didik adalah sebagai berikut. Pertama, apakah penilaian yang dilakukan telah mengukur seluruh isi kurikulum. Kedua, apakah penilaian dilakukan secara rasional dan efisien. Ketiga, apakah penilaian yang dilaksanakan telah mengukur standar nasional dan local yang kompleks dalam berbagai cara. Guru, anggota sekolah, orangtua, dan seluruh anggota masyarakat perlu dilibatkan dalam menilai hasil belajar peserta didik dan keluaran kurikulum lain. Orangtua dan anggota masyarakat yang berpartisipasi dalam perencanaan dan penilaian hasil belajar peserta didik akan lebih menyadari tingkat kesulitan alami dari evaluasi pendidikan di sekolah.
Beberapa pertanyaan yang perlu dipertimbangkan dalam menilai hasil belajar peserta didik dan keluaran adalah sebagai berikut:
·         Bagaimanakah penguasaan peserta didik terhadap ide, keterampilan, nilai dan cara berpikir sebagaimana yang dirumuskan dalam tujuan dan rancangan kurikulum,
·         Apakah yang telah dipelajari peserta didik,
·         Bagaimanakah peserta didik menghubungkan ide, keterampilan, dan nilai dalam kurikulum,
·         Bagaimanakah aktivitas belajar peserta didik,
·         Bagaimanakah peserta didik menjelaskan bagaimana mereka belajar,
·         Bagaimanakah peserta didik menjelaskan ketika mereka mengetahui sesuatu,
·         Bagaimanakah peserta didik lebih paham, terbuka dan sadar terhadap nilai-nilai dalam kurikulum,
·         Bagaimanakah peserta didik menghubungkan apa yang telah dipelajari dengan kehidupan.
Terdapat berbagai cara pengumpulan data tentang pemahaman pribadi peserta didik terhadap ide-ide, serta cara berpikir dan berbuat. Hal tersebut antara lain dapat dilakukan dengan melakukan tes, baik tes lisan, tulisan, maupun tes perbuatan atau dengan cara non tes seperti penilaian portofolio, wawancara, dan cek list. Kriteria yang digunakan untuk menafsirkan dan mempertimbangkan data terutama berkaitan dengan tes yang telah distandarisasikan, yang memiliki norma validitas dan rehabilitas yang tinggi untuk menafsirkan dan mempertimbangkan data. Meskipun demikian, banyak alternatif yang dapat digunakan untuk menafsirkan dan mempertimbangkan data.
Pengolah data, pembuat keputusan, dan pengguna keputusan yang pertama adalah peserta didik yang harus aktif dalam menganalisis dan mempertimbangkan kegiatan belajarnya. Di samping itu, orangtua dan anggota masyarakat sebaiknya dilibatkan dalam pengolahan data, pembuatan keputusan, dan penggunaan keputusan hasil evaluasi.

2.1.3  PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN
Penilaian proses dimaksudkan untuk menilai kualitas pembelajaran serta internalisasi karakter dan pembentukan kompetensi peserta didik, termasuk bagaimana tujuan-tujuan belajar direalisasikan. Dalam hal ini, penilaian proses dilakukan untuk menilai aktivitas, kreativitas, dan keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran, terutama keterlibatan mental, emosional, dan sosial dalam pembentukan kompetensi serta karakter peserta didik.
Kualitas pembelajaran dapat dilihat dari segi proses dan dari segi hasil. Dari segi proses, pembelajaran dikatakan berhasil dan berkualitas apabila seluruhnya atau setidak-tidaknya sebagian besar (80%) peserta didik terlibat secara aktif, baik fisik, mental, maupun sosial dalam proses pembelajaran, disamping menunjukkan kegairahan belajar yang tinggi, semangat belajar yang besar, dan rasa percaya pada diri sendiri. Sedangkan dari segi hasil, proses pembelajaran dikatakan berhasil apabila terjadi perubahan perilaku yang positif pada diri peserta didik seluruhnya atau setidak-tidaknya sebagian besar (80%). Lebih lanjut proses pembelajaran dikatakan berhasil dan berkualitas apabila masukan merata, menghasilkan output yang banyak dan bermutu tinggi, serta sesuai dengan kebutuhan, perkembangan masyarakat dan pembangunan.
Penilaian proses dilakukan dengan pengamatan (observasi), dan refleksi. Pengamatan dapat dilakukan oleh guru ketika peserta didik sedang mengikuti pembelajaran, mengajukan pertanyaan atau permasalahan, merespon atau menjawab pertanyaan, berdiskusi, dan mengerjakan tugas-tugas pembelajaran lainnya, baik dikelas maupun diluar kelas. Dalam implementasi kurikulum, pengamatan dapat dilakukan oleh sesama guru, saling mengamati, karena kurikulum ini mendorong team teaching dalam pembelajaran, terutama dalam pembelajaran tematik integratif. Pengamatan juga bisa dilakukan oleh pendamping, karena dalam implementasi Kurikulum 2013 rencananya ada program pendampingan sehingga guru akan didampingi oleh ahli kurikulum dan pembelajaran.
Disamping melalui pengamatan (observasi), penilaian proses juga dapat dilakukan melalui refleksi. Refleksi bisa dilakukan oleh guru bersama peserta didik, dengan melibatkan guru lain (observer), atau pendamping. Refleksi juga bisa melibatkan kepala sekolah, agar ditindaklanjuti dengan pengembangan kebijakan sekolah. Refleksi ini merupakan tindak lanjut dari pengamatan (observasi), sehingga apa-apa yang dibicarakan dalam refleksi adalah hasil observasi, beserta hasil-hasil lain yang muncul dalam pembelajaran.
Dalam implementasi Kurikulum 2013, penilaian proses baik yang dilakukan melalui pengamatan maupun refleksi harus ditujukan untuk memperbaiki program pembelajaran dan peningkatan kualitas layanan kepada peserta didik. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mendorong terjadinya peningkatan kualitas secara berkesinambungan (continous quality improvement), sehingga dapat menumbuhkan budaya belajar sekaligus budaya kerja untuk menjadikan hari ini lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini.
2.1.4 PENILAIAN UNTUK KERJA
Dalam implementasi Kurikulum 2013, amat dianjurkan agar guru lebih mengutamakan penilaian untuk kerja. Peserta didik diamati dan dinilai bagaimana mereka dapat bergaul, bagaimana mereka dapat bersosialisasi di masyarakat, dan bagaimana mereka menerapkan pembelajaran dikelas dalam kehidupan sehari-hari. Pertanyaan akan timbul: Apakah mungkin menyelenggarakan penilaian unjuk kerja pada ulangan umum mengingat waktunya amat terbatas? Jawabannya: Bila tidak mungkin, selenggarakan pada ulangan harian atau bahkan pada kegiatan pembelajaran sendiri. Guru memberi tugas kepada seorang peserta didik dan memberi penilaian, atau secara klasikal, namun tetap memperhatikan dan sekaligus memberi nilai individual.
Dalam hubungannya dengan penilaian untuk kerja, Leighbody (dalam Mulyasa 2012) mengemukakan elemen-elemen kinerja yang dapat diukur:
1.      Kualitas penyelesaian pekerjaan.
2.      Keterampilan menggunakan alat-alat.
3.      Kemampuan menganalisis dan merencanakan prosedur kerja sampai selesai.
4.      Kemampuan mengambil keputusan berdasarkan aplikasi informasi yang diberikan.
5.      Kemampuan membaca, menggunakan diagram, gambar-gambar, dan simbol-simbol.
Pengembangan elemen-elemen tersebut dapat dikemas dalam format sebagai berikut:

FORMAT PENILAIAN UNTUK KERJA
NO
KINERJA YANG DINILAI
TANGGAPAN GURU
TANGGAPAN ORANG TUA
SIMPULAN
1.
Kualitas penyelesaian pekerjaan



2.
Keterampilan menggunakan alat



3.
Kemampuan menganalisis dan merencanakan prosedur kerja



4.
Kemampuan mengambil keputusan



5.
Kemampuan membaca, menggunakan diagram, gambar, dan symbol




Simpulan




Keterangan:
-       Tanggapan guru adalah tanggapan dan penilaian guru terhadap kompetensi peserta didik berkaitan dengan aspek-aspek keterampilan yang diukur.
-       Tanggapan orang tua adalah tanggapan dan penilaian orang tua atau wali terhadap kompetensi peserta didik berkaitan dengan aspek-aspek keterampilan yang diukur.
-       Simpulan adalah penilaian guru dengan memperhatikan pendapat orang tua terhadap setiap aspek keterampilan yang diukur, bisa secara kualitatif (baik, cukup, kurang), bisa juga secara kuantitatif atau dikuantifikasi (9,8,7).
-       Simpulan akhir adalah hasil kumulatif peserta didik dalam pembelajaran yang dilakukan atau kompetensi yang dikuasai. Simpulan akhir ini merupakan akumulasi dari setiap aspek keterampilan yang diukur.
Dalam penilaian pembelajaran, penilaian unjuk kerja dapat dilakukan secara efektif dengan langkah-lanhkah sebagai berikut:
1.   Tetapkan kinerja yang akan dinilai.
2.   Buat daftar yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan dari masing-masing mata pelajaran dan butir-butir yang dipertimbangkan untuk menentukan apakah pekerjaan itu memenuhi standart yang telah ditetapkan.
3.   Tentukan pekerjaan untuk peserta didik yang mencakup semua elemen kinerja yang dinilai dan alokasi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan.
4.   Buat semua daftar bahan, alat dan gambar yang diperlukan peserta didik untuk mengerjakan penilaian.
5.   Siapkan petunjuk tertulis yang jelas untuk peserta didik.
6.   Siapkan sistem pensekoran (scoring).


Pelaksanaan penilaian untuk kerja perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.   Peserta didik telah memperoleh semua bahan, alat, instrumen, gambar-gambar, atau semua peralatan penyelesaian tes.
2.   Peserta didik telah mengetahui apa hang harus dikerjakan dan berapa lama waktunya.
3.   Peserta didik harus mengetahui butir-butir yang akan dinilai.
4.   Bahan, mesin-mesin, alat-alat, yang digunakan tiap peserta didik memiliki kondisi yang sama.
5.   Bila waktu yang dinilai, cek dulu dengan teliti.
6.   Bila kemampuan merencanakan pekerjaan atau keterampilan pemakaian alat yang diukur, amati peserta didik selama bekerja.
7.   Guru jangan memberi pertolongan kepada peserta didik, kecuali menjelaskan petunjuk-petunjuk yang telah diberikan kepadanya.
Rambu-rambu penilaian diatas harus dianggap sebagai contoh, guru dapat mengubahnya secara fleksibel dengan memperhatikan berbagai situasi dan kondisi sekolah, karakteristik peserta didik, dan kemempuan guru sendiri.

2.1.5 PENILAIAN KARAKTER
Penilaian karakter dimaksudkan untuk mendeteksi karakter yang terbentuk dalam diri peserta didik melalui pembelajaran yang telah diikutinya. Pembentukan karakter memang tidak bisa terbentuk dalam waktu singkat, tapi indikator perilaku dapat dideteksi secara dini oleh setiap guru. Contoh format penilaian karakter dapat dilihat sebagai berikut:

FORMAT PENILAIAN KARAKTER
Kompetensi inti
Kompetensi dasar
Jenis karakter
Jenis penilaian
Aspek yang dinilai
Contoh soal
Keterangan








Format tersebut bisa dikembangkan sesuai dengan karakter yang akan dinilai, dan jenis penilaian yang digunakan. Satu hal yang harus diperhatikan adalah bahwa penilaian yang dilakukan harus mampu mengukur karakter yang harus diukur. Lebih dari itu, hasil penilaian harus dapat digunakan untuk memprediksi karakter peserta didik, terutama dalam penyelesaian pendidikan, dan kehidupan di masyarakat kelak. Selain format diatas penilaian karakter juga bisa dilakukan sebagai berikut.

PENILAIAN KARAKTER PESERTA DIDIK
JENIS KARAKTER
INDIKATOR PERILAKU
Bertanggung jawab
a.       Melaksanakan kewajiban
b.      Melaksanakan tugas sesuai dengan kemampuan
c.       Menaati tata tertib sekolah
d.      Memelihara fasilitas sekolah
e.       Menjaga kebersihan lingkungan
Percaya diri
a.       Pantang menyerah
b.      Berani menyatakan pendapat
c.       Berani bertanya
d.      Mengutamakan usaha sendiri dari pada bantuan
e.       Berpenampilan tenang
Saling menghargai
a.       Menerima perbedaan pendapat
b.      Memaklumi kekurangan orang lain
c.       Mengakui kelebihan orang lain
d.      Dapat bekerja sama
e.       Membantu orang lain
Bersikap santun
a.       Menerima nasihat guru
b.      Menghindari permusuhan dengan teman
c.       Menjaga perasaan orang lain
d.      Menjaga ketertiban
e.       Berbicara dengan tenang
Kompetitif
a.       Berani bersaing
b.      Menunjukkan semangat berprestasi
c.       Berusaha ingin lebih maju
d.      Memiliki keinginan untuk tahu
e.       Tampil beda dan unggul
Jujur
a.       Mengemukakan apa adanya
b.      Berbicara secara terbuka
c.       Menunjukkan fakta yang sebenarnya
d.      Menghargai data
e.       Mengakui kesalahannya

2.1.6 PENILAIAN PORTOFOLIO
Portofolio adalah kumpulan tugas-tugas yang dikerjakan peserta didik. Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa penilaian portofolio adalah penilaian terhadap seluruh tugas yang dikerjakan peserta didik dalam mata pelajaran tertentu. Penilaian portofolio dapat dilakukan bersama-sama oleh guru dan peserta didik, kemudian menentukan hasil penilaian atau skor.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan penilaian portofolio adalah sebagai berikut:
1.      Karya yang dikumpulkan asli hasil karya yang bersangkutan
2.      Menentukan contoh pekerjaan yang harus dikerjakan
3.      Mengumpulkan dan menyimpan sampel karya
4.      Menentukan kriteria penilaian portofolio
5.      Meminta peserta didik untuk menilai secara terus-menerus hasil portofolionya
6.      Merencanakan pertemuan dengan peserta didik untuk membicarakan hasil portofolio
7.      Melibatkan orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan efektifitas penilaian portofolio

Penilaian portofolio dalam Kurikulum 2013 harus dilakukan secara utuh dan berkesinambungan, serta mencakup seluruh kompetensi inti yang dikembangkan. Adapun format penilaiannya dapat dikembangkan sebagai berikut:


FORMAT PENILAIAN PORTOFOLIO
Mata Pelajaran:
Kelas: 7
Kompetensi
Nama: .................................................
Tanggal: ..............................................

Prosedur Kegiatan
PENILAIAN
Jelek/Cukup/Baik/Sangat Baik

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.



Dicapai melalui :
1.   Diri sendiri
2.   Bantuan guru
3.   Seluruh kelas
4.   Kelompok besar
5.   Kelompok kecil
Komentar Guru
Komentar Orang Tua
Tanggapan Siswa


Dalam Format Penilaian 1, tampak adanya prosedur kerja yang dinilai, dan dalam prosedur kerja tersebut secara tersirat sudah menggambarkan karakter peserta didik. Sedangkan dalam Format Penilaian 2, karakter peserta didik yang dibentuk dituliskan secara langsung setelah kompetensi dasar.

FORMAT PENILAIAN PORTOFOLIO 2
Kompetensi Dasar
Karakter
Materi Pokok
Jenis Tugas
Keterangan






Format-format tersebut bisa dikembangkan sesuai dengan kompetensi yang akan dinilai, dan jenis tugas yang diberikan. Satu hal yang harus dipertimbangkan adalah bahwa tugas yang diberikan harus mampu maningkatkan hasrat belajar peserta didik, dan membantu mereka dalam menguasai kompetensi. Ingat, apapun alasannya, tugas dalam portofolio jangan digunakan untuk menghukum atau balas dendam terhadap peserta didik. Berikut contoh penilaian portofolio yang dikembangkan berdasarkan format penilaian 1.

CONTOH PENILAIAN PORTOFOLIO
Mata Pelajaran            : IPA
Kelas               : 7
Kompetensi Dasar

Menggunakan mikroskop dan peralatan lain untuk mengamati gejala-gejala kehidupan
Nama: Rani Larasati
Tanggal: ...............................
Indikator
PENILAIAN
Jelek, Cukup, Baik, Sangat Baik
1.      Mengenal bagian-bagian mikroskop
2.      Menggunakan mikroskop dengan benar (fokus, cahaya, objek)
Membuat prediksi bangun tiga dimensi apabila tersedia hasil pengamatan dua dimensi (horizontal dan vertikal)
V
V

V
Dicapai melalui:
1.      Bantuan guru
2.      Seluruh kelas
3.      Kelompok besar
4.      Kelompok kecil
5.      Diri sendiri (V)
Komentar Guru:
Tingkatkan terus prestasimu, dengan belajar dan belajar
Komentar Orang Tua
Tanggapan Siswa
Gunakan waktumu untuk belajar lebih teratur lagi
Stress nih, banyak tugas……………..

 2.1.7 PENILAIAN KETUNTASAN BELAJAR
Penilaian ketuntasan belajar ditetapkan berdasarkan kriteria ketuntasan minimal (KKM) dengan mempertimbangkan tiga komponen yang terkait dengan penyelenggaraan pembelajaran. Ketiga komponen tersebut yaitu:
1.   Kompleksitas materi dan kompetensi yang harus dikuasai
2.   Daya dukung
3.   Kemampuan awal peserta didik.
Sekolah secara bertahap dan berkelanjutan perlu menetapkan dan meningkatkan KKM untuk mencapai ketuntasan ideal. Setiap sekolah atau guru tidak dapat meniru atau copy paste KKM dari sekolah lain karena setiap sekolah sangat bervariasi meskipun dalam satu mata pelajaran.
Jika penetapan KKM dilakukan secara tepat, maka hasil penilaian ketuntasan belajar pada umumnya memposisikan peserta didik pada kurva normal, sehingga sebagian besar peserta didik berada atau mendekati garis rata-rata, serta sebagian kecil berada di bawah rata-rata dan diatas rata-rata. Baik bagi kelompok peserta didik di atas rata-rata maupun di bawah rata-rata perlu dilakukan layanan khusus. Layanan bagi peserta didik di bawah normal disebut program perbaikan, dan bagi peserta didik di atas normal disebut pengayaan. Berikut contoh format lembaran program perbaikan, dan format lembaran program pengayaan.

FORMAT LEMBARAN PROGRAM PERBAIKAN
Mata Pelajaran: …………………………………………………………………………………….
Kompetensi Dasar: …………………………………………………………………………………
Kelas: …………………………………………………………………………................................
Tahun Pelajaran: …………………………………………………………………………………...
Ulangan Harian Tanggal: …………………………………………………………………………..

Perbaikan:
No
Nama Siswa
Nilai Sebelum
Perbaikan
Tanggal Perbaikan
Bentuk Perbaikan
Nilai Setelah Perbaikan
Keterangan













Program perbaikan diperuntukkan bagi peserta didik yang lamban belajar, sehingga tidak dapat mencapai kompetensi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, perbaikan ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada mereka, dengan cara memberikan waktu tambahan untuk mencapai kompetensi yang telah ditentukan. Adapun program pengayaan diperuntukkan bagi peserta didik yang cepat belajar, sehingga dalam waktu singkat dapat mencapai kompetensi yang telah ditentukan (sebelum habis waktu). Contoh format program pengayaan adalah sebagai berikut:


FORMAT LEMBARAN PROGRAM PENGAYAAN
Mata Pelajaran: …………………………………………………………………………………….
Kompetensi Dasar: …………………………………………………………………………………
Kelas: ………………………………………………………………………………………………
Tahun Pelajaran: …………………………………………………………………………………...
Ulangan harian Tanggal: …………………………………………………………...........................

Pengayaan:
No
Nama Siswa
Nilai Sebelum
Perbaikan
Tanggal Perbaikan
Bentuk Perbaikan
Nilai Setelah Perbaikan
Keterangan








Dalam rangka pencapaian KKM, perbaikan program dan peningkatan layanan pembelajaran, guru juga dapat menjaring data melalui penilaian diri sendiri oleh peserta didik. Penilaian diri sendiri oleh peserta didik, dapat dilakukan guru dengan format sebagai berikut.

FORMAT PENILAIAN DIRI SENDIRI
Nama: …………………………………………………………………………………………….
Mata Pelajaran: …………………………………………………………………………………….
No
Penyataan
Ya
Tidak
Catatan Guru
1.
Saya sering kehilangan konsentrasi belajar dalam pelajaran matematika



2.
Saya sulit mengikuti pelajaran matematika



3.
Saya sulit mengerjakan tugas-tugas matematika



4.
Saya memerlukan waktu lama untuk belajar matematika



5.
Saya tidak pernah mendapat nilai bagus dalam pelajaran matematika



6.
dan seterusnya




Penilaian diri sendiri dilakukan dengan menetapkan sejauh mana kemampuan telah dimiliki seseorang dari suatu kegiatan pembelajaran atau kegiatan dalam rentang waktu tertentu, yang dapat dilakukan seseorang untuk menilai dirinya sendiri. Penilaian diri sendiri dapat dilakukan pada jenjang pendidikan manapun, mulai jenjang pendidikan anak usia dini sampai jenjang pendidikan tinggi, di sekolah maupun jalur luar sekolah.

2.1.8 UN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Ujian Nasional (UN) merupakan kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan untuk menentukan standar mutu pendidikan. Kebijakan ini berkaitan dengan berbagai aspek yang dinamis, seperti budaya, kondisi sosial ekonomi, bahkan politik dan keamanan, sehingga akan selalu rentan terhadap perbedaan dan kontroversi sejalan dengan perkembangan masyarakat. Kebijakan tersebut merupakan keputusan politik atau politik pendidikan, yang menyangkut kepentingan berbagai pihak, bahkan dalam batas-batas tertentu sering dipolitisir untuk kepentingan kekuasaan. Oleh karena itu, sejak UN digulirkannya (2002) telah banyak menuai badai, dan menimbulkan berbagai permasalahan dalam implementasinya di lapangan, baik berupa kecurangan, kebocoran, dan penyimpangan-penyimpangan lainnya, bahkan konon katanya telah menelan banyak korban (bagi yang tidak lulus UN). Kondisi ini telah mendorong sebagian masyarakat untuk melakukan upaya hukum terhadap kebijakan pemerintah ini (agar UN dihentikan) yang sekarang telah sampai pada penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi yang diajukan pemerintah terkait dengan pelaksanaan UN. Penolakan kasasi ini ditafsirkan oleh sebagian masyarakat bahwa UN harus dihentikan. Bahkan dibeberapa daerah hal ini dirayakan sebagai suatu kemenangan. Meskipun demikian, seperti pada proses hukum sebelumnya, pemerintah tetap menggelar Ujian Nasional. “Biarkan MK menggonggong, ujian nasional tetap digelar”. Demikian halnya dalam implementasi Kurikulum 2013, nampaknya masih tetap akan dilengkapi Ujian Nasional (UN).
Ketentuan tentang UN tersebut dapat dilihat dalam Pasal 67 PP Nomor 32 Tahun 2013, sebagai berikut:
1)      Pemerintah menugaskan BSNP untuk menyelenggarakan Ujian Nasional yang diikuti Peserta Didik pada setiap satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar dan menengah, dan jalur non formal kesetaraan.
2)      Ujian nasional untuk satuan pendidikan jalur formal pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk SD/MI/SDLB atau bentuk lain yang sederajat.
3)      Dalam penyelanggaraan Ujian Nasional BSNP bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten atau Kota, dan satuan pendidikan

Dengan demikian, Ujian nasional tetap akan dilakasanakan sesuai dengan kepentingannya (kecuali SD/MI/SDLB, dan yang sederajat), namun tentu saja memerlukan berbagai perbaikan dalam system dan manajemennya.sampai saat ini belum ada cara yang dilakukan baik untuk mengetahui keefektifan berbagai upaya yang dilakukan dalam proses pendidikan, apakah sudah membuahkan hasil yang memuaskan, kecuali melalui ujian, baik ujian tingkat kelas, tingkat sekolah, maupun tingkat nasional. Oleh karena itu, upaya untuk menghapuskan atau menghilangkan ujian nasional, memerlukan berbagai pemikiran yang matang, agar tidak menghambat jalannya proses pendidikan dan tidak menimbulkan perpecahan di lapangan.
Dalam hal ini jangan sampai “buruk muka cermin dibuang”, sebab permasalahan pokok yang sebenarnya bukan pada ujian nasional, tetapi Karena hasil ujian nasional dijadikan ukuran keberhasilan pemerintah daerah, sehingga banyak yang dipolitisi untuk kepentingan sesaat. Dalam pada itu, pemerintah juga menetapkan nilai UN minimal yang harus dicapai oleh peserta didik dalam kelulusan. Itulah yang telah menimbulkan beberapa masalah teknis yang dipertanyakan oleh berbagai kalangan. Masalah tersebut antara lain, karena sifatnya nasional, maka bidang kajian yang di-UN-kan dianggap lebih penting dari mata pelajaran lain, sehingga sebagian besar upaya sekolah hanya ditujukan untuk mengantarkan peserta didik mencapai keberhasilan dalam UN. Padahal materi UN hanya mencakup aspek intelektual, yang tidak mampu mengukur seluruh aspek pendidikan secara utuh. Dalam hal ini, ada kesan penyempitan terhadap makna dan hakikat pendidikan yang utuh menjadi hanya menyangkut aspek kognitif dengan mata kajian terbatas pada yang di UN-kan. Hal tersebut, dapat dilihat dalam Pasal 70 PP Nomor 32 Tahun 2013, sebagai berikut:
4)      Pada jenjang SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat, ujian Nasional mecakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengatahuan Alam (IPA).
5)      Pada program paket B, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
6)      Pada SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup Mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan
7)      Pada program paket C, Ujian Nasional mencakup mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran yang menjadi ciri khas program pendidikan
8)      Pada jenjang SMA/MAK atau bentuk lain yang sederajat, Ujian Nasional mencakup pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan mata pelajaran kejurusan yang menjadi ciri khas program pendidikan

Dalam ayat-ayat di atas tampak jelas bahwa UN tidak menguji seluruh mata pelajaran, tetapi hanya dilakukan pada mata pelajaran tertentu saja. Lebih dari itu, yang diujipun terbatas pada aspek intelektual, sedangkan kecakapan motorik, sosial, emosional, karakter, moral atau budi pekerti, dan aspek spiritual seperti diabaikan. Padahal aspek-aspek tersebut sangat ditekankan dalam implementasi kurikulum 2013.
Meskipun demikian, tujuan Pemerintah melaksanakan UN adalah untuk mendongkrak kualitas pendidikan dengan menetapkan standar minimal yang senantiasa ditingkatkan. Hal tersebut sebenarnya cukup wajar dan masuk akal, karena standar duniapun 7,0 (tujuh koma nol). Namun hal tersebut digulirkan dalam kondisi masyarakat yang labil, sehingga menimbulkan berbagai kesalahtafsiran para pelaksana di lapangan, bahkan berujung pada penolakan. Masyarakat yang tidak    menerima juga tidak bisa disalahkan. Karena mereka beranggapan bahwa Pemerintah hanya menuntut tanpa melengkapi dengan alat dan sarananya. Seharusnya setiap  kebijakan diikuti dengan sub-sub kebijakan lain yang menunjang pelaksanaannya di lapangan, seperti peningkatan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh daerah; bahkan meningkatkan profesionalisme tenaganya terutama guru.
Kondisi inilah yang sering menghambat peningkatan kualitas pendidikan, apalagi jika kebijakan Pemerintah itu hanya dijadikan semacam proyek, yang ketika habis dananya akan berakhir pula pelaksanaannya.kita bisa menyaksikan tentang nasib cara belajar siswa aktif (CBSA) ,keterampilan proses, link and match, dan lain-lain kebijakan Pemerintah dalam bidang pendidikan yang tak jelas ujung pangkalnya dan tahu-tahu harus sudah diganti. Pergantian juga sering tidak ditunjang oleh data, yang ada hanyalah bahwa dirjennya, menterinya, atau mungkin presidennya diganti, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
Lepas dari berbagai keterbatasan dan kelemahannya, melalui nilai UN, Pemerintah memiliki kepentingan untuk mengetahui kemampuan lulusan pendidikan dari berbagai jenis dan jenjang pendidikan dalam bidang kajian tertentu, sebagai indikator keberhasilan sistem pendidikan.
Kepentingan Pemerintah untuk mengetahui hasil pendidikan secara nasional merupakan kepentingan lembaga , dan merupakan pesan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003.Bahkan maksud dari undang-undang tersebut bukan sekedar UN, tetapi menyangkut penilaian kinerja seluruh komponen sistem pendidikan. Persoalan yang muncul  justru pada manajemen UN baik di pusat, daerah, maupun sekolah.Hal tersebut lebih dipersulit lagi oleh sikap masyarakat yang sedang sakit, antara lain penghargaan yang berlebihan terhadap benda (keduniaan), persepsi bahwa segala sesuatu dapat dibeli dengan uang (budaya korup), dan lemahnya tatanan masyarakat(termasuk institusi, hukum, moral, budaya) membuat pengamanan penyelenggaraan UN semakin berat dan polisi harus diturunkan ke sekolah-sekolah untuk mengamankan UN.

Mengapa Harus UN?
UN akan tetap menjadi bagian dalam implementasi dan penilaian kurikulum 2013 dengan beberapa perbaikan tertentu, sesuai dengan penataan standar penilaian.Dengan demikian  UN akan tetap digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan( kecuali untuk SD/ MI/ SDLB, dan yang sederajat.
Alasan Pemerintah tetap menyelanggarakan UN antara lain berkaitan dengan masalah mutu. UN berfungsi sebagai quality control “terhadap system pendidikan”. Karena control terhadap proses, dan in-put pendidikan yang sudah sedemikian kecil, bahkan pada saat sentralisasipun sebenarnya control pusat dibidang pendidikan tidak dapat dilakukan sepenuhnya, karena rapuhnya mental jaringan birokrasi akibat berbagai factor diluar masalah pendidikan.
Hal penting yang harus menjadi pemikiran bersama berkaitan nasib UN dalam Kurikulum 2013 adalah bagaimana agar  pendidikan nasional ini tetap menjadi alat pemersatu bangsa bukan sebaliknya menjadi alat pemecah belah bangsa.Karena Indonesia terdiri dari berbagai suku, berbagai adat istiadat, dan memiliki ribuan pulau yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Persoalannya bagaimana bisa mengetahui kondisi pendidikan di berbagai wilayah dan daerah tersebut. Kalau tidak dilakukan ujian nasional, dan standarisasi pendidikan, persoalan berikutnya bagaimana seorang peserta didik dapat berpindah dari satu daerah ke daerah lain kalau tidak ada standar, dan tidak diketahui kemampuannya secara nasional. Sebab tanpa standar nasional yang diuji melalui ujian nasional, di satu daerah berbeda dengan daerah lain secara mencolok. Bahkan tidak menutup kemungkinan peserta didik yang terpandai di satu daerah ternyata tidak ada apa-apanya di bangdingkan dengan daerah lain yang lebih maju. Hal ini akan menyulitkan perpindahan peserta didik, demikian juga guru, dan tenaga kependidikan lainnya.
Perbedaan itu wajar, tetapi jika sudah mengarah kepada perpecahan maka Pemerintah harus tegas, dan harus berani mengambil keputusan yang strategic, waktu dan sasarannya.

Nasib UN Pascaputusan MA.
Penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap permohonan kasasi yang di ajukan Pemerintah terkait pelaksanaan (UN), menunjukkan betapa pemerintah dan masyarakat belum memiliki visi yang sama tentang pendidikan. Meskipun MA sudah menolak kasasi Pemerintah. Permasalahan UN tidak berhenti sampai disini. Masalah kedepan masih aka berkembang sejalan dengan pengalaman dan praktek dan masukan para pakar, yang penting bagaimana menjamin mutu.namun jika kita hanya mengejar mutu “beyond the standart” maka ujian nasional belum dapat menjamin daya saing, karena ujian nasional hanya menjadi “bench mark” yang bisa dinaikkan dan diturunkan standarnya.Konsekuensinnya, perlu dibangun komitmen bersama antara warga sekolah dalam melaksanakan program prioritas yang bertumpu pada upaya peningkatan mutu pendidikan, kualitas layanan berdasarkan kepentingan peserta didik, dengan memberikan perhatian utama pada pelaksanaan proses pembelajara beserta perangkat pendukungnya. Dalam implementasi kurikulum 2013, sesuai dengan PP No.32 tahun 2013 tentang Penataan Standar Nasional Pendidikan, UN tetap dilaksanakan, tidak dihapus atau dihilangkan kecuali (untuk SD/ MI/ SDLB, dan yang sederajat). Meski demikian, perlu diperbaiki system dan manajemennya. Lebih dari itu UN lebih tepat digunakan untuk melihat keberhasilan kurikulum dan pendidikan secara keseluruhan, bukan untuk menilai keberhasilan peserta didik, apalagi dijadikan ukuran keberhasilan daerah. Sistem penilaian hasil belajar  peserta didik sebaiknya di serahkan kepada daerah dan sekolah , dalam penilaian berbasis kelas (PBK), atau classroom based evaluation (CBE), dan ujian berbasis sekolah (UBS) atau school based evaluation (SBE) adapun hasil UN dapat dijadikan salah satu bahan pertimbangan saja. Apapun hasil UN seluruh keputusan yang berkaitan dengan kelulusan peserta didik harus tetap menjadi kewenangan sekolah, karena gurulah yang tau secara utuh dan menyeluruh terhadap perkembangan peserta didiknya. Meski demikisn, dilaksanakan atau tidaknya UN dalam kurikulum 2013  sangat tergantung kepada Pemerintah, Karen adilaksanakan atau tidaknya dua-duanya mengandung masalah dan resiko.Untuk mengurangi masalah dan resiko ujian nasional dalam Kurikulum 2013 sebaiknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama: UN jangan dipolitisir untuk kepentingan pemerintah semata apalagi kalau hanya dijadikan sebagai proyek untuk mencairkan dana.
Kedua: perlu dikembangkan UN yang menyenangkan baik bagi peserta didik maupun guru dan tidak perlu UN susulan karena hanya akan terjadi pemborosan, untuk itu maka nilai UN jangan dijadikan standar kelulusan apalagi dijadikan satu-satunnya penentu kelulusan peserta didik.
Ketiga : giatkan dan berdayakan forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dalam memecahkan berbagai persoalan pendidikan di sekolah, agar terjadi saling tukar pikiran antar guru dan antar kepala sekolah, terutama dalam kaitannya dengan pembelajaran agar  sesuai dengan soal-soal yang diujikan Pemerintah dalam UN.
Keempat: jadikan hasil UN sebagai dasar untuk meningkatkan kualitas guru,  meningkatkan sarana, dan prasarana sekolah serta meningkatkan akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia sehingga UN benar-benar memetakan kondisi di seluruh wilayah kesatuan Republik Indonesia. Sekaligus dijadikan ajang perbaikan kualitas yang berkesinambungan (Continuos Quality Improvement).
Kelima: sosialisasi yang tepat kepada guru, kepala sekolah dan masyarakat tentan posisi UN yang nantinnya tidak dijadikan standar kelulusan, sehingga tumbuh kemandirian dan keberaniaan di kalangan guru dan kepala sekolah untuk meluluskan atau mentidakluluskan peserta didik tidak hanya karena nilai UN.



BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
Penataan standar penilaian dalam implementasi kurikulum 2013 harus disesuaikan dengan penataan yang dilakukan pada standar isi, standar kompetensi lulusan dan standar proses. Penilaian kurikulum harus mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap secara utuh dan proposional, sesuai dengan kompetensi inti yang telah ditentukan. Untuk mendapatkan data yang lengkap, utuh dan menyeluruh tentang penilaian kurikulum dapat dilakukan dengan menilai rancangan kurikulum dan menilai pengembangan kurikulum di kelas.
Dalam implementasi kurikulum 2013, penilaian mencakup penilaian proses, penilaian unjuk kerja, penilaian karakter, penilaian portofolio dan penilaian ketuntasan belajar. Tidak hanya itu juga. Penataan penilaian dalam implementasi kurikulum juga membahas tentang UN (Ujian Nasional) yang merupakan kbijakan pemerintahan dalam bidang pendidikan untuk menentukan standart mutu pendidikan di Indonesia.

3.2     SARAN
Implementasi kurikulum 2013 yang sarat dengan karakter dan kompetensi, hendaknya disertai dengan penilaian secara utuh, terus menerus, dan berkesinambungan, agar dapat mengungkap berbagai aspek yang diperlukan dalam mengambil suatu keputusan.



DAFTAR PUSTAKA

1 komentar:

  1. Casino: The 21 Best Slots in Las Vegas - Mapyro
    What is your favourite 화성 출장마사지 casino slot machine? If so, 부천 출장안마 then 고양 출장마사지 you're in luck as we've collected the best slots 전라남도 출장안마 in the 대전광역 출장안마 Las Vegas Strip.

    BalasHapus